|
1.1 Latar Belakang Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing. Perencanaan pembangunan daerah harus mampu mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah yang dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah dan sesuai dengn dinamika perkembangan daerah dan nasional. Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan dengan prinsip transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan. Kabupaten Sukabumi memasuki tahap kedua Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005 – 2025, RPJM Daerah tahap II 2010 – 2015 ditujukan untuk meningkatkan kualitas SDM pada segala bidang serta akselerasi pembangunan wilayah-wilayah tertinggal dan atau wilayah pengembangan khusus, menumbuhkembangkan ekonomi berbasis pedesaan, pemanfaatan teknologi tepat guna, penguatan pranata sosial, peningkatan infrastruktur sampai pedesaan. Upaya tersebut bertujuan untuk menyiapkan kemandirian masyarakat Kabupaten Sukabumi. Dokumen RPJMD tahap II ini sangat terkait dengan visi dan misi Kepala Daerah Terpilih. Kualitas penyusunan RPJMD akan mencerminkan sejauh mana kredibilitas Kepala Daerah terpilih dalam memandu, mengarahkan, dan memprogramkan perjalanan kepemimpinannya dan pembangunan daerahnya dalam masa 5 (lima) tahun ke depan dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat pada akhir masa kepemimpinannya. RPJMD menjawab 3 (tiga) pertanyaan dasar (1) Kemana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 5 (lima tahun) mendatang ; (2) Bagaimana mencapainya dam ; (3) Langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai. Landasan hukum RPJMD tercantum dalam UU 32/2004 BAB VII pasal 150 ayat 3b “Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM nasional” dan PP. No. 8/2008 Pasal 15 : (2) Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik. (4) Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten/Kota disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri. Guna memaduserasikan antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi 2005 – 2025, Visi Misi Kepala Daerah Terpilih, tuntutan aspek legal formal, dan dinamika pembangunan local, regional, maupun nasional. Maka disusunlah Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 – 2015. Dokumen perencanaan ini diharapkan mampu menjaga konsistensi dan komitmen pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mengoptimalkan implementasi program/ kegiatan dalam rangka pencapaian Visi Kabupaten Sukabumi 2010 – 2015 yaitu : ” Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Sukabumi yang Berakhlak Mulia, Maju, dan Sejahtera”. links |